LH Bulletin    |    Reports & Announcements    |    Mission Statement    |    How to Join the LH Listserv    |    Home

English Version

Harap tidak mengeluarkan pemberitahuan ini sebelum 
12 Maret 2002 10:00 pagi waktu Dili (Tokyo). 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Charles Scheiner atau Thomas Freitas
di La'o Hamutuk 
Tel: +670(390)325013 or +61(408)811373
email: laohamutuk@easttimor.minihub.org

Dapatkah Pemerintahan Berdasarkan Hukum Menang?

Tekanan dari UNHQ Menambah Kontroversi Pajak Amos W

Dinas Pendapatan Timor Lorosa'e (ETRS) telah melakukan penilaian pajak untuk Intership, sebuah perusahaan internasional, dalam jumlah $750.000 dalam bentuk pajak yang belum dibayar. Tekanan dari Markas Perserikatan Bangsa-bangsa di New York pada ETRS dan Administrasi Sementara Timor Lorosa'e (UNTAET) untuk tidak mematuhi hukum yang ada telah merumitkan percekcokannya yang terus berlangsung. Menurut dokumentasi yang diberikan kepada La'o Hamutuk tanpa diketahui siapa pemberinya, Dinas Pendapatan Timor Lorosa'e sedang berusaha untuk mengumpulkan $766.272 dari Intership Limited, yang memiliki hotel terapung Amos W di pelabuhan Dili. Oleh karena Intership belum membayar, hak gadai telah dikeluarkan, yang melarang Amos W meninggalkan Timor Lorosa'e. Markas PBB telah mendorong UNTAET untuk mencabut hak gadai tersebut dan membiarkan kapal tersebut pergi, walaupun hukum perpajakan UNTAET telah menetapkan bahwa Amos tidak boleh pergi bila kewajiban pajaknya belum diputuskan.

Persoalan ini telah dibicarakan di tingkat tertinggi Perserikatan Bangsa-bangsa dan juga oleh Dewan Menteri Timor Lorosa'e (Kabinet), akan tetapi persoalan ini sampai sekarang tidak diumumkan. La'o Hamutuk mengumumkan informasi ini karena kami berpendapat bahwa pemerintahan berdasarkan hukum sedang terancam di Timor Lorosa'e dan bahwa rakyat perlu dan berhak untuk mengetahui mengenai keputusan-keputusan yang dihadapi oleh pemerintah mereka dan petugas-petugas UNTAET.

Intinya kontroversi yang sedang berlangsung pada saat ini adalah apakah kegiatan-kegiatan perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan swasta yang mempunyai kontrak dengan PBB adalah bebas pajak. Dalam Peraturan UNTAET 2000/18, yang mendirikan sistem perpajakan UNTAET, tidak ada pengecualian seperti itu. Sebenarnya, dalam praktek PBB, bila tidak ada persetujuan yang menyatakan sebaliknya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai kontrak dengan PBB harus membayar pajak. Dinas Pendapatan Timor Lorosa'e, dengan dukungan dari Menteri Keuangan, sedang menegakkan peraturan ini dan sedang berusaha untuk mengumpulkan pajak jasa dan pajak pendapatan dari Intership, yang mana sebagian besarnya adalah wajib pajak dari tahun 2000. Akan tetapi, para kepala Kantor Urusan Hukum PBB dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian di New York bersikeras agar UNTAET melanggar atau memperbaiki hukumnya sendiri dan membiarkan Amos W pergi.

Walaupun persoalan ini berkaitan dengan Intership, di sini terlihat masalah yang lebih besar, yaitu apakah para kontraktor PBB wajib pajak atau tidak, karena ini mempunyai dampak besar terhadap kemampuan negara Timor Lorosa'e untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, baik sekarang, maupun di masa depan. Perusahaan-perusahaan yang bekerja di bawah kontrak dari PBB merupakan, dan akan tetap merupakan, bagian berarti dari ekonomi Timor Lorosa'e. Bila perusahaan-perusahaan tersebut tidak dituntut membayar pajak, pendapatan pemerintah akan menurun drastis, sesuatu yang sangat tidak diharapkan oleh rakyat negara yang sangat miskin ini. Jika PBB berhasil memaksa pengecualian ini, sudah jelas bahwa kepentingan PBB diutamakan atas kepentingan pemerintahan berdasarkan hukum, dan kedaulatan negara Timor Lorosa'e yang sebentar lagi akan mencapai kemerdekaannya.

La'o Hamutuk mendukung sikap Dinas Pendapatan Timor Lorosa'e dan Menteri Keuangan, sikap yang sepertinya juga didukung oleh Dewan Menteri. Kami juga menghargai peran SRSG, yang hingga sekarang menolak untuk menggunakan kewenangan mutlaknya untuk memperbaiki atau mengesampingkan peraturan-peraturan UNTAET. Kami juga mendorong dia untuk mendukung lebih lanjut Administrasi Sementara Timor Lorosa'e dengan mendesak Intership membayar pajak yang wajib dibayarnya.

Kami tetap merasa prihatin melihat masa depan- apakah Timor Lorosa'e akan mampu bertahan menghadapi tekanan seperti ini dari Perserikatan Bangsa-bangsa atau instansi-instansi internastional lainnya? Pada saat Republik Demokratis Timor Lorosa'e (yang mana Konstitusi barunya menyatakan bahwa "Negara akan dipertanggung jawabkan oleh Konstitusi dan hukum") dan PBB merundingkan persetujuan perpajakan untuk masa depan, apakah persetujuan tersebut bersifat adil, disetujui tanpa paksaan, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi Timor Lorosa'e?

Kronologi yang terlampir menguraikan secara lebih spesifik perincian daripada percekcokan pajak ini dan tekanan dari Markas PBB.

Penyingkapan dan keterbukaan penuh dapat membantu rakyat Timor Lorosa'e untuk memastikan bahwa negara mereka mencapai kemerdekaan sejati. Atas alasan ini, kami mengumumkan informasi ini.

La'o Hamutuk adalah LSM Timor Lorosa'e/internasional yang memantau lembaga-lembaga internasional di Timor Lorosa'e sejak bulan April 2000, berdasarkan prinsip bahwa rakyat Timor Lorosa'e yang harus menjadi pengambil keputusan utama dalam proses perbaikan, pembangunan dan kepemerintahan negara mereka. Kami menyebarkan informasi kami melalui media cetak dan radio, untuk membantu menjembatani jurang komunikasi dan saling pengertian antara masyarakat madani Timor Lorosa'e dan lembaga-lembaga internasional.

- 30 -


Kronologi Percekcokan Pajak Intership-UNTAET

1. Pada bulan Desember 1999, perusahaan Inggris Intership Limited, pemilik hotel-hotel terapung Amos W dan Olympia, membawa hotel-hotel tersebut ke Dili, di mana hotel-hotel tersebut menyediakan pelayanan hotel, restoran dan pelayanan yang lain, baik untuk orang-orang individu, maupun untuk para personalia PBB.

2. Pada tanggal 30 Juni 2000, setelah konsultasi dengan Dewan nasional, SRSG Sergio Vieira de Mello mengeluarkan Peraturan 2000/18, yang menentukan pajak pelayanan 10% untuk orang-orang individu dan perusahaan yang memberikan pelayanan di Timor Lorosa'e. Peraturan tersebut kemudian diperbaiki untuk juga mencantumkan pajak upah dan pajak pendapatan. Peraturan ini tidak mengecualikan perusahaan-perusahaan yang mempunyai kontrak dengan PBB. ETRS menerapkan peraturan ini dalam konteks Konvensi Vienna yang mengecualikan PBB dan lembaga-lembaganya dari wajib pajak, tetapi di mana tidak terdapat pengecualian untuk para kontraktor PBB.

3. Selama tahun 2000, Intership membayar komisi yang berjumlah $650.000 kepada orang-orang yang tidak diketahui, dan ini menimbulkan pertanyaan, apakah pembayaran-pembayaran tersebut mempengaruhi kebijakan mengenai hal ini.

4. Intership, sepertinya atas nasihat dari Markas PBB di New York (UNHQ), menolak membayar sebagai dari jumlah wajib pajak mereka, dengan mengklaim bahwa usaha mereka yang di bawah kontrak dengan PBB tidak dapat dipotong pajak.

5. Pada tanggal 5 Januari 2001, wakil SRSG Jean Christian Cady pada saat itu memberitahukan UNHQ bahwa Intership telah membayar pajak hingga akhir tahun 2000, kecuali $100.072 untuk pajak pelayanan. Olympia meninggalkan Timor Lorosa'e pada bulan Januari 2001, tetapi Amos W tetap, dan ini dianggap Bpk. Cady sebagai sesuatu yang merupakan "jaminan atas tidak melakukan pembayaran." Dinas Pendapatan Timor Lorosa'e juga telah melakukan penilaian terhadap Intership dalam jumlah yang mencapai $407.275 untuk pajak yang belum dibayar, tetapi jumlah ini dipermasalahkan, karena berasal dari kegiatan-kegiatan perusahaan yang dilakukan di bawah kontrak PBB. Bpk. Cady pada saat itu menunjukkan bahwa hal ini akan dinegosiasi antara ETRS dan UNHQ, dan menyatakan secara tidak langsung bahwa Intership tidak perlu membayar bagian tersebut dari penilaian yang dilakukan.

6. Pada tanggal 1 Desember 2001, ETRS memberitahukan Intership bahwa mereka berhutang pajak dan denda yang mencapai $766.272. Oleh karena kewajiban mereka yang belum terpenuhi tersebut, maka secara otomatis hak gadai telah dikeluarkan di bawah Peraturan UNTAET 2000/18 dan Amos W dilarang meninggalkan Timor Lorosa'e.

7. Pada tanggal 16 Januari 2002, Intership menulis surat ke UNHQ dengan mengakui bahwa mereka berhutang membayar sebagian dari apa yang dinyatakan sebagai wajib pajak mereka, tetapi mereka mempermasalahkan lebih dari setengah yang dinyatakan dalam penilaiannya. Mereka menyatakan bahwa hak gadai yang dijatuhkan telah memperhentikan Amos W dari mengisi kontrak di tempat lain, dan menyebabkan kerugian bagi Intership yang mencapai $294.500, dengan kemungkinan akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi di masa yang akan datang. Intership menyatakan secara tidak langsung bahwa mereka mungkin akan menggugat Perserikatan Bangsa-bangsa.

8. Pada tanggal 24 Januari, Hans Corell, kepala Kantor Urusan Hukum UNHQ (OLA), menganjurkan kepada Jean-Marie Guéhenno, Wakil Sekretaris-Jenderal untuk Operasi Penjaga Perdamaian, untuk memerintah ETRS untuk meninjau kembali penilaian Intership untuk mengecualikan pajak bagi perusahaan-perusahaan kontraktor PBB, yang akan mengurangi penilaian terhadap Intership dengan jumlah yang mencapai hampir dua pertiga dari yang seharusnya. Anjuran ini kemudian diserahkan ke UNTAET di Dili.

9. Pada tanggal 30 Januari, Komisaris Sementara ETRS Graham Daniels memberitahukan Menteri Keuangan Fernanda Borges dan Menteri Ketua Mari Alkatiri mengenai tekanan yang dia rasakan dari UNHQ, menulis bahwa "di sini kita bisa melihat pengabaian yang menyolok terhadap pemerintahan berdasarkan hukuman, dengan tujuan melakukan apa saja yang mungkin, secara melayani diri sendiri untuk melindungi kepentingan PBB."

10. Pada tanggal 5 Pebruari, Intership mengirim faks ke OLA di New York, dengan mengancam untuk "menggugat PBB" dan menegaskan kembali bahwa "persoalan ini HARUS diselesaikan dalam waktu satu minggu."

11. Pada tanggal 6 Pebruari, Hans Corell (OLA) meminta Jean-Marie Guéhenno (DPKO) untuk memerintah UNTAET untuk "segera mengeluarkan perintah eksekutif untuk membebaskan Amos W." Bpk. Guéhenno menyampaikan pesan Bpk. Corell kepada SRSG de Mello pada hari berikut.

12. Pada tanggal 11 Pebruari, Komisaris Daniels (ETRS) memberitahukan Menteri Keuangan Borges mengenai tekanan yang terus-menerus melanda dia dari UNHQ, dan mengatakan bahwa dia tidak bisa mengesampingkan pemerintahan berdasarkan hukum tanpa "perintah eksekutif yang transparen" dari SRSG. Ms. Borges mendukung dia, dan bertanya "Apakah PBB atau UNTAET ingin meniadakan sebuah perintah pengadilan? Di manalah kemandirian sistem kehakiman? Bagaimana bila PBB tidak mematuhi peraturan-peraturan yang PBB sendiri telah mengesahkan dan mengumumkan di Timor Lorosa'e?"

13. Setahu kami, tidak ada tindakan berarti lebih lanjut sejak tanggal 11 Pebruari. Intership belum membayar pajaknya, dan belum juga memulai proses untuk menggugat PBB, dan SRSG belum mengeluarkan perintah eksekutif. Penilaian terhadap wajib pajak Intership dan hak gadai tetap berlaku, melarang Amos W meninggalkan Timor Lorosa'e.

- akhir-

Institut Permantauan dan Analisis Reconstruksi Timor Lorosa'e
1a Rua Mozambique, Farol, Dili, Timor Lorosa’e
P.O. Box 340, Dili, East Timor (via Darwin, Australia)
Tel: +670(390)325013 or +61(408)811373
email: laohamutuk@easttimor.minihub.org
Web: http://www.etan.org/lh