|
|
Bahasa Indonesia
Open Letter to United Nations Security Council
November 2007
Dear Security Council member,
As your delegation prepares to leave for Timor-Leste, we write to
urge you to pay careful attention to the transitional justice
process for that country. As you will be aware, the people of
Timor-Leste suffered countless war crimes and crimes against
humanity during the Indonesian invasion and 24-year occupation of
their homeland, in violation of numerous United Nations resolutions
and human rights treaties. We remind you of the Security Council's
earlier commitments, expressed more than seven years ago in
Resolutions 1264 and 1272, to bring those responsible to justice.
Indonesia's Ad Hoc Human Rights Court and the bilateral
Commission for Truth and Friendship (CTF) have proven manifestly
unsuitable in both design and implementation to the task of
delivering justice in accordance with international law. We applaud
the
Secretary-General's decision not to give legitimacy to the CTF
unless it terms of reference are substantially changed.
The Serious Crimes process (which only dealt with crimes
committed in 1999) was terminated by the Security Council in May
2005 although its work was far from complete. Since then the United
Nations Integrated Mission in Timor-Leste (UNMIT) has re-established
the Serious Crimes Investigation Team to complete investigations
into outstanding cases from 1999. What will happen to the results of
these investigations? A total of 290 individuals already indicted
under the serious crimes process remain at large in Indonesia,
outside the jurisdiction of Timor-Leste. No formal investigations or
proceedings are underway for the many serious crimes committed prior
to 1999, with the exception of an Australian coronial inquest which
recently concluded that the killings of journalists in October 1975
a war crime.
UNMIT's recent "Report on human rights developments in
Timor-Leste August 2006 - August 2007," highlighted the role that
the report of the Commission for Reception, Truth and Reconciliation
Commission (CAVR) can play within Timor-Leste in both "unifying"
Timorese society and helping to "foster a democratic culture based
on the rule of law." We believe that the unhealed mass trauma
experienced by the East Timorese between 1975 and 1999 contributed
to the crisis of 2006. The shortcomings of the local and
international justice processes have helped create a culture of
impunity in which many believe they can, in effect, get away with
murder and other crimes. A genuine justice process can help further
reconciliation both within Timor-Leste and between the Timorese and
Indonesian peoples.
The CAVR report's recommendations were also addressed to the
international community, specifically including the Security Council
and its permanent members, as well as Indonesia, a current member.
The Security Council should have an open debate that includes
representatives of civil society to discuss implementing the
report's recommendations.
Both the CAVR and the UN Commission of Experts recommended the
creation of "an ad hoc international criminal tribunal for
Timor-Leste" should Indonesia, under a strict time frame, continue
to fail to credibly prosecute senior officials responsible for the
devastation in 1999. If this is not feasible, we urge you to fully
reconstitute the Serious Crimes process, providing it with
sufficient resources and backing. This should be done in accordance
with recommendations 7.1.1 and 7.1.2 of the CAVR Report - namely,
the UN itself should provide the resources and judicial expertise,
not Timor-Leste's court system. The Serious Crimes process must
investigate war crimes and crimes against humanity committed from
1975 onwards, not just those committed in 1999. Indonesia, which is
currently a member of both the Security Council and UN Human Rights
Council, must extradite for trial those charged by the Serious
Crimes process.
This call for substantive justice for past crimes is widely
supported within Timor-Leste, especially by the Church and civil
society. However, the leaders of Timor-Leste have favored the flawed
CTF, because of concerns about standing up to Indonesia, its larger
neighbor and former ruler, and especially its still largely
unreformed military.
However, in his inauguration speech as Prime Minister in 2006,
now President Jose Ramos-Horta acknowledged the "great teachings" of
the CAVR report. Prime Minister Xanana Gusmao, in his speech at the
swearing in of members of his government in August this year, called
for the consideration of the CAVR report. "We cannot ignore the
lessons of the past in order to understand the current crisis, and
protect the future," he said.
East Timor's diplomatic position means that it cannot take the
lead on the matter of justice in the face of opposition from its
powerful neighbor. The international community, as embodied in the
United Nations, must be involved in addressing these crimes which
violated international criminal law, the UN charter and Security
Council resolutions. If the Security Council is truly interested in
upholding its international human rights responsibilities, we urge
the council as a body and its individual members to implement the
relevant recommendations of the CAVR and to act forcefully for
justice for the people of Timor-Leste.
Yours sincerely,
Yasinta Lujina, Coordinator
La'o Hamutuk Institute for Reconstruction Monitoring and
Analysis, Timor-Leste
Angelina Maria Sarmento,
Executive Director
NGO Forum Timor-Leste
Mericio Akara, Program Manager
Luta Hamutuk - Timor Leste
Joao Pequinho
Forum Tau Matan, Timor-Leste
Edio Saldaha
Yayasan HAK, Timor-Leste
Sisto do Santos
Student Front, Timor-Leste
Jose Fernandes Teixeira
Member of National Parliament (elected June 2007)
Former Minister for Natural Resources, Minerals and
Energy Policy Second and Third Constitutional
Governments
Poengky Indarti, Director of External Relations
Ully Sarimayam, Communication Officer
Imparsial, The Indonesian Human Rights Monitor,
Indonesia
Rafendi Djamin, Coordinator Indonesia
NGO Coalition for International Advocacy (Human Rights
Working Group)
Usman Hamid, Executive Director
KontraS, Indonesia
Winston Neil Rondo, Coordinator
CIS TIMOR Volunteers Association, Indonesia
Gustaf Dupe, Chairman
Committee for the Release of Political Prisoners (KAP
T/N)
Chairman, Association of Prison Ministries, Indonesia
Chairman, Law Enforcement Watch (LEW), Jakarta
General Secretary, Jakarta Christian Communication
Forum, (FKKJ)
John M. Miller, National Coordinator
East Timor &
Indonesian Action Network, USA
UN Representative, International Federation for East
Timor (IFET)
Carmel Budiardjo, Director
TAPOL, the Indonesia Human Rights Campaign, UK
Dr Clinton Fernandes
Australian Coalition for Transitional Justice in East
Timor
Gus Miclat
Asia-Pacific Solidarity Coalition (APSOC), Philippines
Anselmo Lee, Executive Director
Tadzrul T. Hamzah, South East Asia Programme Officer
FORUM-ASIA, Thailand
Brad Adams, Director for Asia
Human Rights Watch
Pedro Pinto Leite, Secretary
International Platform of Jurists for East Timor, The
Netherlands
Charles Scheiner
International Secretariat
International Federation for East Timor
Paul van Zyl, Executive Vice President
International Center for Transitional Justice
Robert B. Fisher, Chairperson
VIVAT International
Brian Keane, Director
Land is Life
Roger S. Clark, Board of Trustees
International League for Human Rights
Shulamith Koenig, Founding President
PDHRE, People's Movement for Human Rights Learning;
Recipient of the 2003 UN Human Rights Award
Juan Federer, Former Coordinator
East Timor International Support Center
Maire Leadbeater, Spokesperson
Indonesia Human Rights Committee, Auckland
Edwina Hughes, Coordinator
Peace Movement Aotearoa
|
Kyo Kageura
Japan East Timor Coalition
Ahmed Seif Elislam Hamad, Executive Director
Hisham Mubarak Law Center (HMLC), Egypt
James Dunn, former UNTAET expert on crimes against
humanity in East Timor
Geoffrey C. Gunn, Professor of International
Relations
Nagasaki University, Japan Former consultant sociologist
to UNTAET; former consultant to CAVR on "international
actors."
Dr Helen M. Hill, Chairperson
Australia-East Timor Association (Victoria)
Celine Massa, Campaign Organiser
SEARCH Foundation, Australia
Rob Wesley-Smith, Convenor
Australians for a Free East Timor, Darwin, Australia
Jefferson Lee, Spokesperson
Australia East Timor Association, NSW Australia
Miriam Tonkin, Chairperson
Australia East Timor Friendship Association, (SA)
Dr Vacy Vlazna, Former Coordinator
East Timor Justice Lobby Sydney, Australia
Brian T. Manning
Campaign for an Independent East Timor, Darwin
Dr. Monika Schlicher, Executive Director
Watch Indonesia! Working Group for Democracy, Human
Rights and Environmental Protection in Indonesia and
East Timor, Berlin, Germany
Gabriel Jonsson, Chairman
Swedish East Timor Committee
Carlos.Semedo
France-Timor Leste
Bruno Kahn Directeur de recherche
CNRS Paris, France
Clionadh O' Keeffe Community Development Worker and
Human Rights Activist, Ireland
Ed McWilliams, retired senior Foreign Service
Officer, former Political Counselor, U.S. Embassy,
Jakarta
Neil Hicks, Director
Human Rights Defenders Program, Human Rights First
Rev. Dr. Dennis M. Davidson, President
Unitarian Universalist Peace Fellowship
Sharon Silber & Eileen B. Weiss, Co-Founders
Jews Against Genocide
Sr. Sheila Kinsey, OSF, Leader
Justice, Peace & Integrity of Creation Office Wheaton
Franciscans
Rev. John Chamberlin, National Coordinator
East Timor Religious Outreach
Bill Ramsey
Human Rights Action Service, St. Louis
David Hartsough, Executive Director
PEACEWORKERS, San Francisco
Green Delaware
Rev. James Kofski, Associate
Asia/Pacific and Middle East Issues Maryknoll Global
Concerns, Washington
Elaine Donovan, co-founder
Concerned Citizens for Peace, Hemlock, NY
Wade Schemmel, Conference Minister
Northern Plains Conference, United Church of Christ
Roland Watson, Founder
Dictator Watch
Mary T. Whittlinger, Treasurer
Ecumenical American Moluccan Church
Mariza Cabral
Seattle International Human Rights Coalition
|
|
see also:
|
 |
Bahasa Indonesia
Nopember 2007
Yang Terhormat Para Anggota Dewan Keamanan,
Sehubungan dengan persiapan delegasi Anda meninggalkan
Timor-Leste, kami menulis surat ini untuk mendesak Anda untuk
memperhatikan proses keadilan transisi bagi Timor-Leste secara
cermat. Sebagaimana akan Anda sadari, penduduk Timor-Leste menjadi
korban dari kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan yang
tak terhitung jumlahnya dalam kurun waktu invasi dan 24 tahun
pendudukan Indonesia di Timor-Leste, yang merupakan pelanggaran atas
sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan
perjanjian-perjanjian antar negara mengenai hak asasi manusia. Kami
mengingatkan Anda akan komitmen awal Dewan Keamanan yang dinyatakan
7 tahun lalu dalam Resolusi 1264 dan 1272 untuk menindak para
pelakunya ke hadapan pengadilan.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Indonesia dan Commission for
Truth and Friendship (CTF)(Komisi untuk Kebenaran dan Persahabatan)
yang bersifat bilateral, jelas terbukti tidak sesuai baik dalam hal
rancangannya maupun implementasinya untuk menghasilkan keadilan
sesuai dengan hukum internasional. Kami memuji keputusan Sekretaris
Jendral untuk tidak memberikan legitimasi kepada CTF jika
pasal-pasal referensinya secara mendasar tidak dirubah.
Proses pengusutan Kejahatan Serius (kejahatan yang dilakukan di
tahun 1999), dihentikan oleh Dewan Keamanan di bulan Mei 2005
sekalipun tugas pengusutan itu masih belum lengkap sama sekali.
Sejak itu, United Nations Integrated Mission in Timor-Leste (UNMIT)(Misi
Terintegrasi PBB di Timor-Leste) mempekerjakan kembali Serious
Crimes Investigation Team (Tim Penyidikan Kejahatan Serius) untuk
menyelesaian penyidikan atas kasus-kasus tahun 1999 yang belum
sempat diusut. Apa yang akan terjadi dengan penyidikan ini? Secara
total sejumlah 290 individu yang disangka sebagai pelaku, sebagian
besar menetap di Indonesia, di luar yurisdiksi Timor-Leste. Tidak
ada penyidikan dan proses peradilan yang dilakukan atas kejahatan
serius yang dilakukan sebelum tahun 1999, dengan satu perkecualian
yaitu pemeriksaan penyebab kematian (catatan penerjemah: tergantung
kasusnya, bisa meliputi otopsi atau pemeriksaan mayat) oleh
Australia yang menyimpulkan bahwa pembunuhan para wartawan di bulan
Oktober 1975 adalah kejahatan perang.
Laporan UNMIT's akhir-akhir ini tentang “Perkembangan hak asasi
manusia di Timor-Leste antara bulan Agustus 2006 – Agustus 2007”
menggarisbawahi bahwa Commission for Reception, Truth and
Reconciliation(CAVR)(Komisi bagi Penerimaan, Kebenaran, dan
Rekonsiliasi) dapat memainkan peranan dalam wilayah Timor-Leste baik
untuk menyatukan masyarakat Timor-Timur dan membantu untuk
“mendorong budaya demokratis berdasarkan asas pemerintahan oleh
hukum.” Kami yakin bahwa trauma rakyat Timor Timur yang akibat
pengalaman antara tahun 1975 sampai dengan 1999 memainkan peranan
dalam krisis di tahun 2006. Kekosongan proses peradilan baik lokal
maupun internasional telah menciptakan budaya kebal hukum dimana
banyak orang percaya bahwa mereka dapat menghindari
pertanggungjawaban hukum atas pembunuhan dan kejahatan lainnya yang
mereka lakukan. Proses hukum yang sejati, dapat membantu proses
rekonsiliasi baik di dalam Timor-Leste sendiri dan antara rakyat
Timor-Leste dengan rakyat Indonesia.
Rekomendasi yang disampaikan dalam laporan CAVR juga ditujukan
kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan, baik
anggota-anggota tetapnya maupun anggota tidak tetap yang salah
satunya adalah Indonesia. Sebaiknya Dewan Keamanan mengadakan debat
terbuka yang mengikutsertakan perwakilan-perwakilan dari masyarakat
madani untuk mendiskusikan pelaksanaan dari rekomendasi tersebut.
Baik CAVR maupun Komisi Ahli PBB merekomendasikan didirikannya
“Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc bagi Timor-Leste” apabila
Indonesia dalam kurun waktu singkat gagal mengadili perwira-perwira
senior yang bertanggungjawab atas penghancuran di tahun 1999 dalam
suatu proses yang dapat dipercaya. Jika hal ini tidak memungkinkan,
kami mendesak Anda untuk sepenuhnya melanjutkan kembali proses
Kejahatan Serius, memperlengkapinya dengan cukup sumber daya dan
dukungan. Hal ini seharusnya dilakukan sesuai dengan rekomendasi
7.1.1 dan 7.1.2 dari Laporan CAVR - yaitu, PBB harus menyediakan
sumber daya dan tenaga ahli di bidang peradilan, bukan bergantung
pada sistem peradilan Timor-Leste. Proses Kejahatan Serius harus
menyidiki kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan yang
dilakukan mulai dari tahun 1975, tidak hanya yang dilakukan di tahun
1999. Indonesia, yang saat ini adalah anggota baik dalam Dewan
Keamanan dan Dewan Hak Asasi manusia PBB, harus mengekstradisi
mereka yang dinyatakan sebagai tersangka oleh proses Kejahatan
Serius.
Desakan untuk keadilan substantif atas kejahatan di masa lalu ini
secara luas didukung di Timor-Leste, khususnya oleh pihak Gereja dan
masyarakat sipil. Akan tetapi, para pimpinan Timor-Leste lebih
menyukai CTF yang bermasalah itu karena cemas berhadapan dengan
Indonesia, yang lebih besar dan penguasa masa lalu, serta khususnya
terhadap militer Indonesia yang sebagian besar belum direformasi itu.
Akan tetapi, dalam pidato pengangkatannya pada tahun 2006 sebagai
Perdana Menteri, Jose Ramos-Horta, presiden Timor-Leste sekarang ini,
mengakui bahwa “ajaran-ajaran yang sangat bernilai” dari laporan
CAVR itu. Dalam pidato saat pengangkatan sumpah di bulan Agustus
tahun ini di hadapan para anggota pemerintahannya, Perdana Menteri
Xanana Gusmao mendesak agar laporan CAVR dipertimbangkan secara
serius. “Kita tidak dapat mengabaikan pengalaman masa lalu apabila
hendak memahami krisis yang terjadi saat ini dan apabila hendak
melindungi masa depan,” demikian dikatakan olehnya.
Posisi diplomatis Timor-Leste saat ini yang berhadapan dengan
tetangganya yang kuat, membuat Timor-Leste tidak dapat melakukan
kepemimpinan dalam rangka mendesak keadilan. Komunitas internasional,
yang diwujudkan dalam tubuh PBB, harus membahas kejahatan-kejahatan
yang merupakan pelanggaran atas hukum pidana internasional, Piagam
PBB, dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan. Jika Dewan Keamanan
sungguh merasa berkepentingan untuk menjaga tanggung jawab hak asasi
manusianya, kami mendesak Dewan Keamanan sebagai badan dan
anggotanya masing-masing, untuk mengimplementasikan rekomendasi CAVR
dan untuk mengambil tindakan tegas mewujudkan keadilan bagi
masyarakat Timor-Leste.
Hormat Kami,
|