Daftar Bantuan Militer Amerika Serikat kepada
Indonesia dan Timor Timur
|
CTFP:
Regional Defense Counterterrorism Fellowship Program/Regional Defense
Combating Terrorism Program (Program Kerekanan Pertahanan dan Keamanan
untuk Kontra-Terorisme Regional / Program Memerangi Terorisme dan
Pertahanan Regional) |
|
DCS:
Direct Commercial Sales (Penjualan Komersial Langsung) |
|
EDA:
Excess Defense Articles (Surplus/Kelebihan Persediaan Peralatan Hankam) |
|
ESF:
Economic Support Fund (Dana Pendukung Perekonomian) |
|
FMF:
Foreign Military Financing (Pendanaan bagi Militer Asing) |
|
FMS:
Foreign Military Sales (Penjualan kepada Militer Asing) |
|
ICITAP:
The International Criminal Investigative Training and Assistance Program
(Program Pelatihan dan Bantuan Penyidikan Tindak Pidana Internasional) |
|
IMET:
International Military and Education Training (Pelatihan Pendidikan
Militer Internasional) |
|
INL/INCLE:
International Narcotics and Law Enforcement (Narkotika Internasional dan
Penegakan Hukum) |
|
Joint Military Exercises (Latihan Militer Bersama) |
|
JCET:
Joint Combined Exchange Training (Pelatihan Pertukaran Gabungan Terpadu
) |
|
NADR:
Non-proliferation, Anti-terrorism, Demining, and Related Programs (Non-Proliferasi,
Anti-Terorisme, Pembersihan Ranjau dan Program Terkait) |
|
Regional Centers for Security Studies (Pusat Regional bagi Studi
Pertahanan dan Keamanan) |
|
E-IMET:
Expanded International Military Education and Training (Pelatihan
Pendidikan Militer Internasional yang Diperluas Cakupannya) |
|
Section 1004 Counter Drug Assistance (Pasal 1004 Bantuan untuk
Kontra Obat-Obat Terlarang) |
|
Section
1206
(Pasal 1206) |
PENDAHULUAN
Pengetatan bantuan Amerika Serikat di bidang pertahanan dan
keamanan kepada Indonesia telah memainkan peranan penting untuk mendukung
reformasi yang demokratis, untuk menjamin hak asasi manusia di Indonesia, dan
dalam penentuan kemerdekaan Timor Timur. Di bulan Nopember 2006, bersama
dengan beberapa lusin organisasi lain, ETAN menulis surat kepada Presiden
Bush “Pengetatan bantuan Amerika Serikat kepada militer Indonesia adalah kunci
untuk mendukung perkembangan yang nyata dan terbukti dalam reformasi pertahanan
keamanan, akuntabilitas (pertanggungjawaban), dan penghargaan atas hak asasi
manusia di Indonesia dan Timor-Leste.” Dalam laporan akhirnya,
Comissão de Acolhimento, Verdade e Reconciliação
(CAVR)( Komisi untuk Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi di Timor
Leste) mengajak negara-negara asing yang memberikan bantuan militer ke Indonesia
untuk “mutlak mengkondisikan bantuan itu dengan perkembangan menuju demokrasi
penuh, subordinasi militer di bawah hukum dan pemerintah sipil, dan kepatuhan
penuh terhadap hak asasi manusia internasional…”
Dengan pemungutan suara, Congress Amerika Serikat
membatasi pemberian International Military Education and Training
(IMET)(Pendidikan dan Pelatihan Militer Internasional) kepada Indonesia sebagai
tanggapan terhadap peristiwa pembantaian 270 penduduk sipil oleh tentara
Indonesia dengan senjata otomatis M-16 yang disediakan oleh Amerika Serikat pada
tanggal 12 Nopember 1991 di Santa Cruz (Pembantaian di Santa Cruz). Hubungan
militer semakin dibatasi sampai semua jalinan militer dengan Indonesia
diputuskan pada bulan September 1999 ketika militer Indonesia dan milisi kaki-tangannya
menyerbu Timor Timur. Segera setelah itu, Congress melarang program
pembiayaan militer asing dan semua program IMET sampai sejumlah persyaratan
dipenuhi, antara lain mewajibkan pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan
hukum dan menjatuhkan hukuman atas para anggota angkatan bersenjata yang
terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan karena
memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok milisi. Selanjutnya, Congress
juga membatasi ekspor peralatan pertahanan dan keamanan klasifikasi “mematikan”
ke Indonesia. Akan tetapi, sejak menduduki jabatan, Presiden Bush telah
melakukan upaya-upaya untuk membuka pembatasan legislatif dari Congress
tersebut. Hal mana berhasil dilakukan sepenuhnya di tahun 2006, ketika semua
pembatasan yang tersisa dihapuskan.
Pemulihan hubungan tidak mengakhiri kekebalan hukum
para personil angkatan bersenjata Indonesia dari kejahatan terhadap kemanusiaan
dan kejahatan serius atas penduduk Timor Timur dan Indonesia, dari penolakan
pihak militer Indonesia atas kontrol dan pengawasan pemerintahan sipil, dari
kurangnya transparansi anggaran belanja, dan dari penekanan pihak militer atas
keamanan dalam negeri. Militer Indonesia tetap menolak upaya-upaya pembongkaran
sistem “komando teritorial” yang memampukan militer mempengaruhi administrasi
sipil dan politik, perdagangan, dan peradilan sampai ke tingkat pedesaan.
Tuntutan untuk mengakhiri kerajaan bisnis militer, telah menjadi lelucon, dan
militer tetap terlibat dalam sejumlah besar bisnis ilegal. Di Papua, di mana
akses ke dunia luar dibatasi, pelanggaran hak asasi meliputi kejadian-kejadian
dimana penduduk sipil dijadikan sasaran operasi militer dan juga dimana para
aktivis cinta-damai ditahan karena pandangan politiknya.
Dengan kemerdekaannya di bulan Mei 2002, Timor Timur berhak
atas bantuan pertahanan dan keamanan dari Amerika Serikat.
La’o Hamutuk,
seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Timor Timur, menulis bahwa
krisis politik dan keamanan di Timor Timur “menimbulkan sejumlah pertanyaan
mengenai pelatihan militer yang diberikan oleh Amerika Serikat, Korea Selatan,
Portugal, Malaysia, dan beberapa negara lain, demikian juga halnya dengan
penasihat-penasihat internasional dalam institusi-institusi Timor Timur serta
dalam angkatan bersenjata (F-FDTL) dan kepolisian.”
Berikut ini adalah deskripsi beberapa program utama yang
diberikan oleh Amerika Serikat kepada militer dan kepolisian Indonesia dan Timor
Timur:
Perlengkapan MILITER
FMF: Foreign Military Financing (Pendanaan bagi
Militer Asing)
FMF menyediakan dana dan pinjaman bagi pemerintah asing
untuk pembelian perlengkapan militer dan jasa terkait. FMF diatur oleh State
Department (catatan: disebut juga Department of State adalah
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang dikepalai oleh seorang Secretary
of State/State Secretary atau Sekretaris Negara) akan tetapi pelaksanaan
hariannya dilakukan dengan pengawasan dari Defense Department (catatan:
disebut juga Department of Defense, adalah Departemen Pertahanan Amerika
Serikat). FMF untuk Indonesia dihentikan sementara waktu di tahun 1999 setelah
militer Indonesia melakukan kampanye teror atas penduduk Timor Timur, akan
tetapi dibuka kembali pada tahun 2006. Pada bulan Nopember 2005, dalam waktu 48
jam setelah larangan ditetapkan oleh Congress,
Secretary of State
Condoleezza Rice mementahkan larangan yang dimandatkan oleh
Congress atas FMF. Walaupun di tahun 2005 Indonesia tidak menerima FMF,
akan tetapi di tahun 2006 Indonesia menerima US$990.000. Pemerintahan Bush
memintakan US$6.500.000 dana FMF bagi Indonesia untuk tahun 2007. Permintaan
untuk tahun 2008 adalah sebesar US$15.700.000 (lebih dari dua kali lipat
permintaan untuk tahun 2007),
yang menurut State Department ditujukan
“bagi Indonesia untuk mewujudkan reformasi militer dan untuk meningkatkan
keamanan laut, kontra-terorisme, mobilitas, dan kemampuan untuk mengatasi
keadaan bahaya.”
Timor Timur juga telah menerima FMF. Di tahun 2004, dana
FMF yang disediakan adalah sebesar US$2.420.000; di tahun 2005 sebesar
US$1.023.000 dan sebesar US$990.000 di tahun 2006. Untuk tahun 2007
State
Department juga meminta US$500.000 bagi pembangunan angkatan bersenjata
Timor Leste, akan tetapi tidak ada permintaan bagi tahun 2008.
FMS: Foreign Military Sales (Penjualan kepada
Militer Asing)
Melalui FMS, Defense Department melakukan penjualan
senjata secara langsung kepada pemerintah negara asing. Ini berbeda dari DCS (penjualan
antara pemerintah dengan korporasi) dan dari FMF (dimana dana dan pinjaman
diberikan untuk membeli senjata melalui FMS maupun DCS). Khususnya di tahun 1976
(awal pendudukan ilegal Indonesia atas Timor Timur)
FMS yang dilakukan dengan
Indonesia besar jumlahnya. Demikian juga di tahun 1986 (dalam masa
Pemerintahan Presiden Ronald Reagan).
Karena pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius di
tahun 1990-an, penjualan ke Indonesia sempat dihentikan. Akan tetapi, di bulan
Mei 2005, Secretary of State Condoleeza Rice mengumumkan bahwa
Penjualan FMS atas senjata klasifikasi “tidak mematikan” akan dibuka kembali. Pada bulan
Nopember tahun yang sama, ia menyatakan tidak berlakunya semua
persyaratan hak asasi manusia yang dimandatkan oleh Congress dengan
alasan “keamanan nasional”. Saat ini tidak ada pembatasan legislatif atas
pembelian senjata oleh militer Indonesia.
Timor Timur merdeka pertama kali menerima FMS di tahun 2003
sejumlah US$1 juta. Pada tahun 2004, ditingkatkan menjadi US$1.990.000 dan di
tahun 2005 menjadi US$2.051.000. Sebagaimana biasanya, jumlah yang pada
kenyataannya diterima adalah kurang dari angka-angka tersebut: US$958.000 di
tahun 2003 dan US$24.000 berturut-turut di tahun 2004 dan 2005.
DCS: Direct Commercial Sales (Penjualan Komersial
Langsung)
Terdapat dua saluran utama melalui mana pemerintah negara
asing dapat membeli peralatan militer dari Amerika Serikat: Direct
Commercial Sales (DCS) dan Foreign Military Sales (FMS). DCS
adalah transaksi antara pemerintah dengan korporasi (badan usaha swasta). FMS
adalah transaksi antar pemerintah. (Pembelian melalui saluran-saluran tersebut
dapat didanai dengan Foreign Military Financing yang menyediakan dana
atau pinjaman untuk pembelian peralatan militer). State Department
mengawasi pelaksanaan program DCS, yang didanai oleh
Arms Export Control
Act
(Undang-undang Kontrol Ekspor Persenjataan). Undang-undang ini
(sebagaimana juga Foreign Assistance Act atau Undang-undang Bantuan Luar
Negeri) menyediakan kerangka hukum bagi penjualan persenjataan dan servis
terkait melalui saluran korporasi, dalam bentuk peraturan mengenai cara
mendapatkan ijin ekspor. Sejak tahun 1970-an
Indonesia telah membeli
persenjataan senilai ratusan juta dollar melalui DCS. Patut dicatat bahwa
pada tahun fiskal (pajak) 1978, ketika keadaan di Timor Timur sangat buruk
akibat invasi dan pendudukan oleh Indonesia, otorisasi penjualan komersial
sebesar US$112 juta dari Amerika Serikat telah diberikan kepada Indonesia – ini
2000% (dua ribu persen) peningkatan dari otorisasi yang diberikan tahun
sebelumnya sebesar US$5,8 juta. Setelah Referendum di tahun 1999 diikuti oleh
pertumpahan darah, untuk sementara waktu DCS dihentikan dengan Perintah
Presiden. Di bulan Januari 2005,
penjualan komersial persenjataan
klasifikasi “tidak mematikan” dan persediannya dibuka kembali, dan dalam
tahun fiskal yang sama diperkirakan sebesar US$51.626.913 dalam bentuk lisensi
diberikan kepada Indonesia. Di bulan
Maret 2006 larangan penjualan
persenjataan klasifikasi “mematikan” ke Indonesia dihapuskan. Karena
sekarang ini tidak ada pembatasan legislatif terhadap bantuan militer ke
Indonesia,
DCS akan terus menjadi sumber utama persediaan militer bagi
Indonesia.
EDA: Excess Defense Articles (Surplus/Kelebihan
Persediaan Peralatan Hankam)
Angkatan bersenjata Amerika Serikat dapat melakukan
transfer EDA melalui Pasal 516 Foreign Assistance Act (Undang-undang
Bantuan Luar Negeri). EDA terdiri atas beragam surplus atau kelebihan persediaan
militer yang meliputi seragam sampai dengan pesawat terbang. Peralatan tersebut
dapat diberikan atau dijual dengan potongan harga kepada negara-negara asing.
Transaksi EDA dikoordinasikan oleh sejumlah badan dalam tubuh militer:
Security Assistance Organizations (Organisasi-Organisasi Bantuan Keamanan),
Defense Cooperation Agency (Badan Kerjasama Pertahanan dan Keamanan), dan
para aparat angkatan bersejata. Antara tahun 1998 sampai dengan 2005, Indonesia
tidak menerima EDA, dan sebatas pengamatan publik, sampai dengan
tahun 2006 tidak ada transfer EDA. Akan tetapi, di tahun 2005 EDA atas
persenjataan klasifikasi “tidak mematikan”,
diperbolehkan sebagai bagian dari
kebijakan Pemerintahan Bush untuk memulihkan hubungan militer dengan Indonesia.
Sejak tahun 2005 Timor Timur berhak atas EDA, akan tetapi
sejauh ini tidak terdapat transfer.
Section 1206 (Pasal 1206)
Pasal 1206 National Defense Authorization Act (Undang-undang
Otorisasi Pertahanan dan Keamanan Nasional)
pada mulanya dibuat bagi Pentagon untuk mendanai pelatihan dan persediaan bagi angkatan bersenjata dan kepolisian
di Irak dan Afganistan tanpa melibatkan State Department. Selanjutnya
cakupan program tersebut diperluas, mengijinkan Pentagon untuk menggunakan
sebesar beberapa ratus juta dollar setiap tahun untuk membantu militer di
negara-negara lain termasuk Indonesia, dengan persetujuan dari State
Department. Laporan GAO bulan Maret 2007 menyebutkan bahwa di tahun
2006, hanya 5 dari 14 proposal dalam program tersebut, yang sebelum diperiksa di
Washington, dikoordinasikan dengan kedutaan-kedutaan besar negara asing penerima
bantuan. Dalam hal 5 negara asing lainnya, Pentagon tidak memberikan informasi
kepada kedutaan besar masing-masing negara asing tersebut mengenai rencana
pemberian bantuan militer, sampai saat pemberitahuan ke Congress mengenai
proyek-proyek yang dijalankan.
Indonesia menerima sebesar US$18,4 juta
dana Pasal 1206 di tahun 2006.
Pada akhir bulan Mei, sebuah koalisi menulis kepada
Senat untuk menentang Building Global Partnership Act of 2007
(Undang-undang Pembangunan Kemitraan Sedunia tahun 2007), yang lahir dari Pasal
1206. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan tetap kepada Department of
Defense untuk menghabiskan sebesar US$750 juta setiap tahun untuk membantu
pemerintah-pemerintah asing membangun angkatan bersenjata, kepolisian, dan
aparat pengamanan dalam negeri.
PELATIHAN MILITER
IMET: International Military and Education Training
(Pelatihan Pendidikan Militer Internasional)
Program IMET diciptakan pada tahun 1976 and menjadi saluran
utama dengan mana Amerika Serikat melatih aparat militer asing. IMET diawasi
oleh State Department dan diimplementasikan oleh Defense Department.
Militer Indonesia telah menjadi salah satu penerima utama dana IMET. Setelah
invasi Indonesia ke Timor Timur sampai dengan tahun 1991,
lebih dari 2.600
tentara Indonesia menerima IMET. Di bulan Oktober 1992, setelah peristiwa
berdarah Pembantaian Santa Cruz di tahun 1991, Congress menghentikan dana
IMET untuk tahun fiskal 1993-1996. Akan tetapi, pada tahun 1995 sejumlah dana
IMET dialokasikan melalui sub-program Expanded-IMET (IMET yang Diperluas
Cakupannya) (Lihat Bagian mengenai E-IMET). Demikian juga setelah kampanye
teror pihak militer Indonesia dijalankan sekitar Referendum tahun 1999, semua
bantuan militer Amerika Serikat dihentikan sementara. Di tahun 2000, karena
“Leahy Amendment” atas Foreign Operations Appropriations Act (Undang-Undang
Appropriasi Operasi Luar Negeri), semua bantuan militer untuk Indonesia
dikondisikan dengan pemulangan puluhan ribu pengungsi Timor Timur, akuntabilitas
atas kejahatan atas hak asasi manusia dan persyaratan-persyaratan lainnya. Di
tahun 2003 dan 2004, pemulihan IMET secara penuh dikondisikan atas kerjasama
Indonesia dengan penyelidikan yang dilakukan oleh
FBI (Federal Bureau
Investigation) atas pembunuhan dua warga negara Amerika Serikat dan satu
warga sipil Indonesia di Timika, Papua Barat pada tahun 2002. Akan tetapi,
di tahun 2005, Pemerintahan Bush membuka secara penuh dana IMET bagi
Indonesia sekalipun upaya pendataan pelanggaran hak asasi manusia oleh militer
Indonesia yang dilakukan oleh State Department dan penyelidikan atas
peristiwa Timika, belum tuntas. Dari tahun 2002 sampai dengan 2005 Indonesia
menerima hampir US$2 juta dana IMET. Di tahun 2006, Indonesia menerima
US$938.000 dana IMET. Pemerintahan Bush meminta US$1.285.000 untuk tahun 2007,
dan US$974.000 untuk tahun 2008.
Timor Timur juga menerima dana IMET.
Disebutkan bahwa
tujuannya adalah untuk “mendukung tujuan Amerika Serikat bagi kemandirian,
bantuan kemanusiaan dan manajemen keadaan bahaya, serta pengembangan angkatan
bersenjata profesional dan efektif di Timor Timur.” Di tahun 2005 sejumlah warga
Timor Timur menghadiri pelatihan IMET dalam kursus-kursus seperti
“Prinsip-Prinsip Elektronika”, dan “Bahasa Inggris-Amerika”. Selama tahun
2002-2005, Timor Timur menerima US$648.000 dana IMET yang diberikan kepada 216
orang siswa. Untuk tahun 2006, sebesar US$193.000. Untuk tahun 2007 sejumlah
US$320.000 dan tahun 2008 sebesar US$400.000 telah dimohonkan oleh Pemerintahan
Bush bagi Timor Timur.
E-IMET: Expanded International Military Education and
Training (Pelatihan Pendidikan Militer Internasional yang Diperluas
Cakupannya)
E-IMET adalah sub-program dari IMET, merupakan program dari
State Department yang diimplementasikan melalui Department of Defense.
Semua dana IMET bagi Indonesia dihentikan setelah peristiwa Pembantaian Santa
Cruz tahun 1991, akan tetapi diamandemen di tahun 1995 sehingga melalui program
E-IMET Indonesia menerima bantuan untuk tahun 1996. E-IMET diciptakan di tahun
1991 untuk melatih para anggota militer dan kemudian juga untuk penduduk sipil
dalam bidang manajemen, hubungan sipil-militer, dan pemeliharaan perdamaian. Di
bulan Juni 1997,
Presiden Soeharto secara singkat menolak bantuan E-IMET,
keberatan dengan kritik Amerika Serikat tentang pelanggaran hak asasi manusia
dan dengan pembatasan-pembatasan bentuk-bentuk bantuan militer lainnya.
Keikutsertaan Indonesia secara teratur dalam program E-IMET bertahun-tahun
sebelum Referendum kemerdekaan Timor Timur, tidak menghalangi militer Indonesia
untuk melakukan kampanye kekerasan dan penghancuran di tahun 1999. Setelah
peristiwa tahun 1999 itu, semua bantuan militer Amerika Serikat kepada Indonesia
dihentikan. Akan tetapi, sekalipun program IMET reguler bagi Indonesia tetap
dihentikan,
E-IMET untuk Indonesia dipulihkan di tahun 2002.
Sejumlah IMET yang diterima oleh Timor Timur dilakukan
melalui E-IMET.
JCET: Joint Combined Exchange Training (Pelatihan
Pertukaran Gabungan Terpadu)
Program JCET memberikan pelatihan personil militer asing
melalui anggaran Special Operation Forces (Unit Operasi Khusus) dari
Defense Department. Dinyatakan bahwa tujuan program tersebut adalah untuk
melatih Special Operation Forces Amerika Serikat, dengan personil militer
asing sebagai penerima sekunder.
Pentagon melatih personil militer Indonesia
melalui JCET dari tahun 1992 sampai dengan 1997, sekalipun Congress
jelas-jelas melarangnya. Selama periode tersebut militer Indonesia, termasuk
KOPASSUS yang terkenal keburukannya itu, berpartisipasi dalam 36 pelatihan JCET
yang meliputi topik-topik seperti “Teknik Penembak Jitu tingkat Mahir” dan
“Operasi Psikologis”. Di tahun 1998 Pentagon menghentikan bantuan JCET untuk
Indonesia, akan tetapi di tahun 2005 bantuan tersebut dibuka kembali.
CTFP: Regional Defense Counterterrorism Fellowship
Program / Regional Defense Combating Terrorism Program (Program Kerekanan
Pertahanan dan Keamanan untuk Kontra-Terorisme Regional / Program Memerangi
Terorisme dan Pertahanan Regional)
Dana bantuan CTFP pertama kali disediakan di awal tahun
2002, setelah peristiwa 11 September serangan di Amerika Serikat, dan dijadikan
permanen dalam National Defense Act
(Undang-Undang Otorisasi
Pertahanan Nasional ) tahun 2004 (Ini adalah peraturan hukum tahunan yang
memuat kebijakan dan plafon/batas pengeluaran bagi Pentagon).
Program ini
diciptakan untuk menghindari larangan terhadap IMET sehubungan dengan
Indonesia, dan ditingkatkan menjadi sumber utama pelatihan militer seluruh dunia.
Di tahun 2004, CTFP mendapatkan otorisasi untuk mendanai pelatihan
klasifikasi “mematikan”. Di tahun 2006,
sejumlah 2.845 aparat keamanan
dan militer menerima pelatihan melalui program tersebut. Selama tahun
2007, Congress berhasil mendapatkan jumlah total US$20 juta bagi program
CTFP. Defense Authorization Act tahun 2007, memberikan otorisasi bagi
peningkatan dana bagi program tersebut (sampai sejumlah US$25 juta) dan secara
resmi mengganti namanya menjadi Regional Defense Combating Terrorism Program
(Program Pertahanan Regional Memerangi Terorisme).
Karena CTFP didanai melalui anggaran belanja militer (bukan
anggaran belanja bagi bantuan luar negeri), program tersebut tidak perlu
mengikuti standar hak asasi manusia yang lebih ketat sebagaimana dimandatkan
oleh Congress bagi program-program bantuan internasional yang
diselenggarakan oleh Department of State. (Laporan tahun 2006 mengenai
Akuntabilitas Pemerintah
menyebutkan bahwa sejumlah penerima Pelatihan CTFP
di Maroko dan Tunisia belum diperiksa kelayakannya sehubungan dengan pelanggaran
hak asasi manusia, sekalipun State Department melaporkan bahwa kedua
negara tersebut mempunyai catatan pelanggaran hak asasi manusia yang serius).
Dari tahun 2002 sampai dengan 2004,
Indonesia telah menerima dana CTFP dalam
jumlah melibihi negara-negara penerima lainnya dan dua kali lebih besar
daripada Pilipina sebagai penerima terbesar urutan kedua. Di tahun 2005
Indonesia menerima sebesar US$878.661 dana CTFP, sebesar US$715.844 di tahun
2006, dan untuk tahun 2007 sebesar US$525.000 telah direncanakan.
Regional Centers for Security Studies (Pusat
Regional bagi Studi Pertahanan dan Keamanan)
Department of Defense mengelola 5 Regional
Centers for Security Studies (Pusat Regional Studi Pertahanan dan Keamanan).
Tujuan utamanya adalah untuk membangun hubungan antara perwira Amerika Serikat
dengan perwira dari negara-negara lain. Siswa-siswa Indonesia secara teratur
menghadiri kursus dan seminar di
Asia-Pacific Center for Security Studies
(APCSS) (Pusat Studi Hankam Asia Pasifik) di Hawai. APCSS dimulai di tahun
1995 dan ditujukan bagi para eksekutif militer, mempertemukan mereka dengan para
pembuat kebijakan dan lain-lain pihak untuk membicarakan isu-isu regional dan
strategi hankam. Salah satu kursus yang diberikan adalah Comprehensive
Security Responses to Terrorism (Respon Terpadu Hankam atas Terorisme), yang
bertujuan untuk “untuk jangka waktu panjang bersama-sama memerangi dukungan
idiologis terorisme.” Kursus-kursus lainnya berfokuskan pada topik-topik keadaan
darurat dan stabilitas regional.
Dana bagi Regional Centers sejumlah besar datang
dari Defense Department dan sejumlah kecil didapatkan dari sumber-sumber
lain, tergantung lokasi Regional Center dan programnya.
Sejumlah 24
siswa dari Indonesia dilatih di Regional Centers pada tahun 2004, dan
sejumlah 16 orang di tahun 2005. Untuk tahun 2008 Defense Security
Cooperation Agency (Agensi Kerjasama Hankam)(yang melakukan pengelolaan
sejak tahun 2006) mendesak “transformasi”, merubah orientasi “akademik” menjadi
“penjangkauan” dan menyesuaikan program-program yang telah ada dengan agenda
Global War on Terror. Tujuan “penjangkauan” ini dimaksudkan untuk “mendukung
kehadiran fisik nyata” di setiap regio dimana sebuah Center berada. Di
tahun 2006
Defense Department menghabiskan sebesar US$68.097.000 dan
memperkirakan bahwa sebesar US$79.625.000 akan dihabiskan untuk tahun 2008.
Joint Military Exercises and Other Activities
(Latihan Militer Bersama dan Aktivitas Lainnya)
Indonesia ikut serta dalam berbagai latihan militer bersama
dengan Amerika Serikat. United States Pacific Command Theatre Security
Cooperation Program (Program Kerjasama Pertahanan Keamanan Komando Pasifik
Amerika Serikat) telah menyelenggarakan 85 kegiatan di tahun 2004, dan di tahun
2005 Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengantisipasikan bahwa
personil militer Indonesia akan mengambil bagian dalam 132 aktivitas bersama.
Aktivitas itu akan berfokus pada “seminar kontra-terorisme untuk mendukung
kerjasama dalam pertahanan keamanan dan pertukaran tenaga ahli.”
Personil angkatan bersenjata Indonesia juga telah ikutserta
dalam program Cooperation Afloat and Readiness Training (CARAT)(Pelatihan
Kesigapan dan Kerjasama di Laut), yang adalah serangkaian pelatihan militer
bilateral yang berskala regional. CARAT di tahun 1998 dibatalkan setelah
Congress mempermasalahkan JCET. Letnan Kolonel Willem membantu koordinasi
angkatan laut Indonesia dalam CARAT pada bulan Agustus 1999 dan
kemudian
mengunjungi Dili sebagai pejabat senior di kantor pusat militer KOREM darimana
milisi pengacau Dili dioperasikan. Di dalam pelatihan CARAT pada tahun 2005,
personil militer Indonesia mempelajari “keahlian yang secara langsung dapat
diaplikasikan untuk memerangi ancaman terorisme di laut dan kejahatan trans-nasional
di laut.” Menurut Angkatan Laut Amerika Serikat, di tahun 2006 sekitar
2000 personil dari Amerika Serikat dan Indonesia berpartisipasi dalam pelatihan
CARAT dalam beberapa skenario “termasuk pencarian, penggeledahan dan penyitaan…
demonstrasi, operasi amfibi, penyelaman dan penyelematan kapal, serta taktik
perlindungan bagi armada kapal kecil.” Komandan KOPASSUS Mayor Jenderal Syaiful
Rizal yang terkenal catatan buruknya dalam hal hak asasi manusia, juga
berpartisipasi dalam konferensi Pacific Area Special Operation
(Operasi
Khusus Area Pasifik) di tahun 2006.
Di bulan April 2007, Mayor Jenderal Noer Muis dari
Indonesia berpartisipasi dalam Garuda Shield (Perisai Garuda) tahun 2007
di Bogor, Jawa Barat. Garuda Shield merupakan pelatihan gabungan seukuran
brigade yang dilakukan sejak tahun 1997.
Muis diadili dan dinyatakan bersalah
di tahun 2003 karena kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Hak Asasi
Manusia Ad Hoc atas peranannya dalam serangan brutal atas Keuskupan Dili dimana
Uskup Belo berdiam dan juga atas Pembantaian Gereja Suai di bulan September
1999. Putusan bersalah dan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan tersebut,
dibatalkan di tingkat
banding yang prosesnya sangat patut dipertanyakan.
Pada tanggal 24 Pebruari 2003,
Muis bersama dengan beberapa pejabat senior
lain diadili di Timor Timur oleh lembaga peradilan yang didukung oleh
Perserikatan Bangsa Bangsa untuk kejahatan serius.
Indonesia juga menjadi pengamat dalam program Cobra Gold
sejak tahun 2000
dan ambil bagian untuk pertama kali di tahun 2006.
Cobra Gold dilakukan sekali setahun, dan terutama dilakukan dengan Thailand.
Di tahun 2006 dan 2007 Indonesia juga berpartisipasi dalam latihan pemeliharaan
perdamaian Khaan Quest dengan Mongolia sebagai tuan rumah.
Di akhir bulan Maret 2007, satuan marinir dari Indonesia
dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan untuk melakukan latihan militer
bersama. Lebih dari 700 marinir dua negara tersebut mengambil bagian dalam
Naval Engagement Activity (NEA)(Aktivitas Keikutsertaan Angkatan Laut) yang
pertama. Ini adalah latihan di dalam wilayah pelabuhan yang meliputi serangan
amfibi, operasi susur sungai, hukum yang berlaku dalam konflik senjata, hukum
yang berlaku dalam pertempuran, pertolongan dalam bencana, bantuan kemanusiaan,
dan pembajakan.
Global Peace Operations Initiative (Inisiatif
Operasi Perdamaian Global)
Global Peace Operations Initiative adalah program
lima tahunan yang bersifat multilateral untuk melatih dan memperlengkapi
sejumlah total 75.000 pasukan bagi misi pemeliharaan perdamaian sampai dengan
tahun 2010. Program tersebut pertama kali diciptakan untuk Afrika pada tahun
2004 dan diperluas jangkauannya ke wilayah Asia Pasifik mulai tahun 2005. Pada
tahun 2006 Indonesia memperoleh kesempatan mengirim 4 orang personil bagi
pelatihan ini. Jumlah personil asal Indonesia meningkat melebihi 160 orang di
tahun 2006 dan 2007. Di tahun 2006, Global Peace Operations Initiative
juga mendanai transportasi dan logistik pasukan Indonesia yang dikirim ke
Libanon.
Section 1004 Counter Drug Assistance (Pasal 1004
Bantuan untuk Kontra Obat-Obat Terlarang)
Pasal 1004 dari National Defense Authorization Act
(Undang-undang Otorisasi Hankam Nasional) mengalokasikan dana bagi upaya-upaya
anti-narkotika, pengalihan senjata klasifikasi “tidak mematikan”, konstruksi,
dan bentuk-bentuk bantuan lainnya. Program tersebut terkenal sebagai sumber
utama bantuan militer ke Amerika Latin, namun juga digunakan bagi negara-negara
di regio selain Amerika Latin. Pasal 1004 didanai melalui Defense Department.
Sebagaimana program-program lainnya seperti contohnya IMET, program ini pun
kurang pembatasannya. Sampai tahun 2001 Congress tidak mewajibkan
dana-dana Pasal 1004 untuk diakuntasikan, dan dalam kurun waktu 2003 sampai
dengan 2005 tidak mewajibkan pelaporan. Defense Authorization Act tahun
2006 mensyaratkan kewajiban pelaporan, akan tetapi laporan yang ada hanya
meliputi informasi dana yang diberikan untuk upaya konstruksi.
Laporan bulan
Juni 2006 menyebutkan bahwa sejumlah US$1,06 juta telah digunakan untuk 2
proyek di Indonesia.
Beberapa pihak
mengatakan bahwa Pasal 1004 digunakan
untuk menghindari pembatasan bantuan militer bagi negara-negara dengan catatan
hak asasi manusia yang bermasalah. Di tahun 1999 Human Rights Watch melaporkan
bahwa sejumlah aparat Meksiko penerima pelatihan yang dibiayai dengan dana Pasal
1004 sebelumnya sudah
terlibat dalam aksi-aksi penganiayaan. Meskipun di
tahun 2005 tidak ada dana Pasal 1004 yang diberikan kepada Indonesia untuk
kepentingan pelatihan, namun diperkirakan bahwa di tahun 2006 sekitar 120 siswa
Indonesia menempuh pelatihan yang didanai dengan program ini. Di tahun 2005,
sejumlah US$1.016.000 dana Pasal 1004 disediakan bagi Indonesia untuk membantu
konstruksi pusat-pusat pelatihan, termasuk juga sejumlah US$354.000 untuk
konstruksi Pusat Pelatihan Polisi Perairan di Jakarta. Pada bulan Oktober 2007
program tersebut diperbaharui sampai dengan tahun 2011.
PELATIHAN DAN PERLENGKAPAN BAGI ANGKATAN
KEPOLISIAN
ESF: Economic Support Fund (Dana Pendukung
Perekonomian)
Menurut State Department, program ESF menyediakan
dana bagi negara-negara asing dengan tujuan mewujudkan stabilitas, pembangunan,
dan keamanan. Dana melalui ESF disediakan dalam konteks pencapaian tujuan
kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang lebih luas, dan karenanya hanya
sebagian kecil yang dialokasikan bagi angkatan bersenjata, itu pun biasanya
angkatan kepolisian. Antara tahun 2001 sampai 2004,
Amerika Serikat
menyediakan US$23,2 juta ESF untuk mendukung angkatan kepolisian Indonesia.
Di tahun 2005
Indonesia menerima US$68.480.000 ESF; Di tahun 2006 sebesar
US$69.300.000. Permintaan di tahun 2007 adalah US$80.000.000 dan US$60.000.000
telah dimintakan untuk tahun 2008.
Timor Timur juga menerima ESF. Menurut State Department,
tidak ada dana ESF yang digunakan untuk pelatihan angkatan kepolisian di Timor
Timur. Akan tetapi USAID menyediakan “dukungan kepada pemerintah dan badan-badan
dalam dewan perwakilan rakyat yang bertanggungjawab untuk melakukan pengamatan
dan pengawasan serta penjaminan bahwa penduduk sipil mengetahui tanggung jawab
polisi dan militer serta hukum yang berlaku.
Antara tahun 1999 sampai dengan 2004 Timor Timur memperoleh
US$165 juta dari ESF, yang meliputi US$23.036.000 di tahun 2004. Disebutkan
bahwa tujuan dari bantuan ini adalah untuk “mendukung perkembangan masyarakat
madani, demokrasi, dan lembaga ekonomi di Timor Timur…” Tujuan yang dicanangkan
oleh
USAID bagi Timor Timur untuk tahun 2005-2009 adalah untuk menolong negara
tersebut tumbuh sebagai “sebuah model bagi negara-negara berkembang, demokrasi
yang dewasa dengan perekonomian bebas yang sejahtera”. Di tahun 2005 Timor Timur
menerima sebesar US$21.824.000 ESF. Di tahun 2006 Congress mendapatkan
sebesar US$18.810.000 bagi Timor Timur. Untuk tahun 2007 Pemerintahan Bush
memohonkan sebesar US$13.500.000 dan untuk tahun 2008 sebesar US$8.640.000.
ICITAP: International Criminal Investigative Training
and Assistance Program (Program Pelatihan dan Bantuan Penyidikan Tindak
Pidana Internasional)
ICITAP diselenggarakan oleh Departement of Justice (DOJ)(Departement
Kehakiman Amerika Serikat) untuk melatih angkatan kepolisian dan aparat
kehakiman asing. Tujuannya adalah “perkembangan angkatan kepolisian dalam
konteks operasi menjaga perdamaian internasional” dan “peningkatan kemampuan
angkatan kepolisian di negara-negara demokrasi muda.” Indonesia pertama kali
menerima dana ICITAP di tahun 1999. Jumlah bantuan ini ditingkatkan setelah
angkatan kepolisian dipisahkan dari angkatan bersenjata di bulan Juli 2000. DOJ
menjelaskan bahwa tujuan utama
ICITAP di Indonesia adalah membantu
“transisi dari angkatan bersenjata menjadi badan sipil yang berkomitmen untuk
secara demokratis mengawasi praktek-praktek dan standar internasional bagi
perlindungan hak asasi manusia.” Akan tetapi, telah timbul keragu-raguan
mengenai komitmen “perlindungan hak asasi manusia” dalam pelatihan-pelatihan
ICITAP. Sebuah laporan dari Government Accountability Office (Kantor
Akuntabilitas Pemerintah) Amerika Serikat di bulan July 2005 menyatakan
bahwa “tidak ditemukan bukti bahwa para aparat penegak hukum Indonesia yang
telah menerima pelatihan ICITAP terlebih dahulu diperiksa keterlibatannya dalam
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum Oktober 2004.” Bahkan,
laporan itu menyebutkan bahwa di antara para peserta latih “terdapat 32 orang
aparat kepolisian dari Brigade Mobil (BRIMOB), unit kepolisian yang terkenal
reputasi negatifnya melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan karena itu
seharusnya sesuai dengan kebijakan State Department tidak diperbolehkan
menerima dana pelatihan dari Amerika Serikat”.
Timor Timur juga menerima bantuan melalui ICITAP.
Terdapat tiga bidang yang menjadi fokus bantuan ICITAP di Timor Timur:
“Pelatihan dasar supervisi dan kemampuan manajemen”, “pengembangan kebijakan dan
prosedur”, serta “pendirian program pelatihan petugas di lapangan.”
NADR: Non-proliferation, Anti-terrorism, Demining, and
Related Programs (Non-Proliferasi, Anti-Terorisme, Pembersihan Ranjau dan
Program Terkait)
Anggaran NADR dikelola oleh Department of State.
NADR terdiri dari sejumlah program yang meliputi 3 kategori utama: Non-Proliferasi,
Anti-Terorisme, serta Stabilitas Regional dan Bantuan Kemanusiaan. Hampir semua
dana NADR bagi Indonesia adalah untuk Anti-Terrorism Assistance (ATA)(Bantuan
Kontra-Terorisme). Sejumlah kecil dana NADR diperuntukkan bagi Export Control
and Border Security Assistance (EXBS)(Bantuan Pengamanan Lintas Batas Negara
dan Pengawasan Ekspor). Dalam beberapa tahun terakhir anggaran
Counterterrorism Financing (CTF)(Pendanaan Kontra-Terorisme) melalui NADR
menjadi semakin besar jumlahnya, hal mana ditujukan untuk mematikan pendanaan
terorisme. Lebih dari US$30 juta dana ATA telah dialokasikan bagi Indonesia
sejak tahun 2002. Unit Kepolisian Detasemen 88, unit kepolisian khusus yang
didirikan dengan pengawasan dari pemerintah Amerika Serikat dan dilatih dengan
pendanaan dari ATA,
didakwa bertanggung jawab atas pelanggaran serius hak asasi
manusia. Dana NADR-ATA untuk tahun 2005 berjumlah total US$5.987.000.
Diperkirakan bahwa dana NADR-ATA untuk tahun 2006 adalah sebesar US$5.542.000.
Permohonan dana untuk tahun 2007 adalah sebesar US$6.141.000 dan untuk tahun
2008 adalah sebesar 5.905.000 yang mana sebesar US$4.200.000 adalah untuk
bantuan ATA.
Di tahun 2005 Indonesia menerima sebesar US$275.000 melalui
dana NADR-EXBS. Sebesar US$450.000 dana EXBS diberikan di tahun 2006. State
Department memohonkan dana sebesar US$450.000 untuk tahun 2007 dan sebesar
US$490.000 untuk tahun 2008. Di tahun 2005 Indonesia tidak menerima dana CTF,
akan tetapi menerima sebesar US$201.000 di tahun 2006. Permohonan dana CTF untuk
tahun 2007 adalah sebesar US$1.180.000 dan untuk tahun 2008 sebesar US$465.000.
Sejumlah US$750.000 telah dimohonkan bagi Terrorist Interdiction Program
(Program Interdiksi Teroris).
INL/INCLE: International Narcotics and Law
Enforcement (Narkotika Internasional dan Penegakan Hukum)
INCLE diselenggarakan melalui Bureau for International
Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL)(Biro Urusan Narkotika
Internasional dan Penegakan Hukum), agensi tertinggi dalam jajaran State
Department yang berurusan dengan kebijakan obat-obat terlarang. Disebutkan
bahwa tujuan dari program ini adalah untuk melakukan kontrol atas narkotika,
sekalipun akhir-akhir ini menurut penjelasan anggaran belanja tahun 2006 INCLE
juga meliputi “upaya penegakan hukum yang lebih luas dan terpadu untuk memerangi
semua bentuk ancaman kriminal, obat terlarang, dan terorisme”. Setelah pemisahan
angkatan kepolisian Indonesia dari angkatan bersenjata di bulan Juli 2000,
Amerika Serikat mulai memberikan pelatihan bagi kepolisian Indonesia. Tidak ada
bantuan INCLE untuk Indonesia di tahun 2005; namun US$4.950.000 bantuan
diberikan di tahun 2006. Permohonan yang diajukan untuk tahun
2007 adalah
US$4.700.000, dan untuk tahun 2008 adalah sebesar US$10.050.000.
Timor Timur menerima bantuan INCLE untuk pelatihan angkatan
kepolisian. Meskipun dana INCLE tidak diterima di tahun 2005, namun Timor Timur
menerima secara total sebesar US$1.485.000 di tahun 2006. Tidak terdapat
permohonan bantuan INCLE untuk tahun 2007, namun untuk tahun 2008 sejumlah
US$1.010.000 telah dimohonkan.
Pelatihan DEA
Pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh Drug Enforcement
Administration (DEA)(Administrasi Penegakan Hukum mengenai Obat-Obatan
Terlarang), terdiri dari seminar-seminar penegakan hukum tingkat dasar dan mahir,
yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan penegakan hukum luar negeri
untuk mengimplementasikan program-program kontra narkotika secara mandiri.
Angkatan Kepolisian Indonesia hanya satu kali berpartisipasi dalam program ini
sepanjang tahun 2000 sampai dengan 2004, dan sekali lagi di tahun 2006.
Translation by
lihat juga:
|