Amnesty International, Asia Justice and Rights (AJAR), East-Timor and Indonesia Action Network (ETAN), La’o Hamutuk, TAPOL, Watch Indonesia! and Yayasan HAK
etmnlong.gif (2291 bytes) spacer

also TAAN PUBLIK Indonesia: Penuhi jarak antara retorika dan realitas soal pelanggaran HAM massif 1965

Amnesty International, Asia Justice and Rights (AJAR), East-Timor and Indonesia Action Network (ETAN), La’o Hamutuk, TAPOL, Watch Indonesia! and Yayasan HAK

PUBLIC STATEMENT

1 October 2016

Indonesia: Close gap between rhetoric and reality on 1965 mass human rights violations

Write your Senators to Support S. Res. 273 on IndonesiaDespite President Joko Widodo’s repeated commitments to address human rights violations committed in 1965 – such as extrajudicial executions, enforced disappearances and torture – more than five decades later millions of victims and their families are still waiting for truth, justice and reparation. On the 51st anniversary of these violations, Amnesty International, Asia Justice and Rights (AJAR), East-Timor and Indonesia Action Network (ETAN), La’o Hamutuk, TAPOL, Watch Indonesia! and Yayasan HAK call on the Indonesian authorities to go beyond just rhetoric. We call on the authorities to take concrete steps that address ongoing impunity for these crimes in accordance with international law and standards.

In August 2015, President Widodo announced in his Independence Day speech that he would establish a non-judicial mechanism to ‘resolve’ all past human rights violations. This would be through a ‘reconciliation committee’, so that “future generations in Indonesia would not continue to bear the burden of history”. However, victims and NGOs are concerned that this process may prioritize reconciliation to the detriment of truth and justice.


Our organisations believe that the establishment of a non-judicial mechanism to address past human rights violations does not preclude Indonesia’s obligations under international law....investigate and, if sufficient admissible evidence exists, prosecute those suspected of human rights violations and crimes under international law...
Our organisations believe that the establishment of a non-judicial mechanism to address past human rights violations does not preclude Indonesia’s obligations under international law. These obligations are to investigate and, if sufficient admissible evidence exists, prosecute those suspected of human rights violations and crimes under international law in fair trials, with no recourse to the death penalty. The absence of such a process would leave victims without an effective remedy and could hinder their right to adequate reparations. Furthermore, it could weaken public confidence that the authorities are serious about addressing the wider culture of impunity in Indonesia and send the wrong message that such acts can be committed without facing any consequences.

In April 2016, in a positive step, the government organized a symposium on the 1965 human rights violations. The event brought together survivors, scholars, human rights activists, artists, the Indonesian military and government officials to provide testimony about the events that happened across Indonesia at that time. Unfortunately, after the symposium the authorities failed to agree a way forward to end impunity for the 1965 mass human rights violations and even ruled out making a formal public apology for their role in these crimes.

Subsequently, there has been further scepticism of the government’s commitment to address past human rights violations when President Widodo appointed General Wiranto to the post of Coordinating Minister for Political, Law and Security Affairs in July 2016. Wiranto was indicted for crimes against humanity by a UN sponsored tribunal in Timor-Leste and named as a suspect in the inquiry initiated in 1999 by Indonesia’s National Commission on Human Rights (Komnas HAM) for gross violations of human rights in East Timor surrounding the 1999 referendum. To date, however, Indonesia has failed to charge him.

Amnesty International, Asia Justice and Rights (AJAR), East-Timor and Indonesia Action Network (ETAN), La’o Hamutuk, TAPOL, Watch Indonesia! and Yayasan HAK urge the Indonesian authorities to address the 1965 mass human rights violations by ensuring the rights to truth, justice and reparation. The effective prosecution of those responsible of human rights violations and crimes under international law will not only send a strong signal about Indonesia’s commitment to justice and the rule of law but will also strengthen the efforts of all victims and their families who have, for several years, been fighting to ensure accountability for the serious crimes committed in different parts of the country.

Indicted Wiranto Unfit for Cabinet Post- Sign ETAN's Pettion

Background

An estimated 500,000 to one million people were unlawfully killed and hundreds of thousands were held without trial for periods ranging from a few days to more than 14 years when the Indonesian military launched a systematic attack against members of the Indonesian Communist Party (PKI) and suspected sympathizers. Investigations by the Indonesian National Human Rights Commission (Komnas HAM) and other human rights organizations have documented a range of human rights violations during this period including unlawful killings, torture, enforced disappearances, rape, sexual slavery and other crimes of sexual violence, slavery, arbitrary arrest and detention, forced displacement and forced labour. Many victims and their families also faced violations of their social, economic and cultural rights, and continue to this day to experience discrimination in both the law and in practice.

A three-year investigation into the human rights violations committed in 1965 was carried out by Komnas HAM and was completed in July 2012, concluded that the findings meet the criteria of gross human rights violations, and include crimes against humanity, as defined by the Indonesian Law No. 26/2000 on Human Rights Courts. To date, however, there has been no indication that the government will even launch a criminal investigation. Meanwhile, attempts to establish a truth commission on the national level have stalled due to a lack of political will.

see also

Human Rights & Justice page

Shatter the Silence! Reveal the Truth, Acknowledge the Crime

A Timorese View: Time to End Impunity for Suharto's Crimes in Indonesia and Timor-Leste;Tetum: Agora mak tempu atu hapara impunidade ba krime sira Suharto nian iha Indonesia no Timor-Leste Bahasa Indonesia: Sekarang Saatnya Memutus Impunitas untuk Kejahatan Soeharto di Indonesia dan Timor-Leste (June 2016)

ETAN, Amnesty International, Tapol and Watch Indonesia:
Truth-Seeking and Formal Public Apology Essential for 1965/1966 Resolution (April 29, 2016)

ETAN/Tapol/Watch Indonesia!: Appointment of General (ret.) Wiranto as Minister confirms the deep-rooted impunity in Indonesia (July 27, 2016)

ANTI: Commemorating Referendum Day 30 August 1999 - 2016 and the International Day of the Enforced Disappearances (August 30)

ETAN Backgrounder Breaking the Silence: The U.S. and Indonesia's Mass Violence (September 2015)


PERNYATAAN PUBLIK

1 Oktober 2016 

Indonesia: Penuhi jarak antara retorika dan realitas soal pelanggaran HAM massif 1965

Meski adanya komitemen berulang dari Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan pada 1965 – seperti pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan – lebih dari lima dekade setelahnya jutaan korban dan keluarganya masih juga menunggu kebenaran, keadilan, dan reparasi. Pada peringatan ke-51 tahun perisitiwa pelanggaran HAM yang masif ini, Amnesty International, Asia Justice and Rights (AJAR), East-Timor and Indonesia Action Network (ETAN), La’o Hamutuk, TAPOL, Watch Indonesia!, dan Yayasan HAK menyerukan kepada para pihak berwenang di Indonesia untuk melakukan sesuatu yang konkrit di luar sekedar retorika. Kami menyerukan kepada para pihak berwenang tersebut untuk mengambil langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan kejahatan-kejahatan tersebut sesuai dengan hukum dan standar-standar internasional.

Pada Agustus 2015, Presiden Jokowi di dalam pidato kenegaraan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mengumumkan bahwa ia akan membentuk suatu mekanisme non-yudisial untuk ‘menyelesaikan’ semua pelanggaran HAM masa lalu. Inisiatif ini akan dilakukan lewat sebuah ‘komite rekonsiliasi’, agar “generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu”. Namun demikian, para korban dan organisasi-organisasi HAM khawatir bahwa proses ini akan memprioritaskan rekonsiliasi yang merusak upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan.

Organisasi-organisasi kami percaya pembentukan sebuah mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, tidak mengubah kewajiban-kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum internasional. Kewajiban-kewajiban ini adalah untuk menginvestigasi, dan jika ada bukti yang tersedia, mengadili mereka yang diduga melakukan pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan di bawah hukum internasional di dalam sebuah peradilan yang adil tanpa menerapkan hukuman mati. Ketiadaan proses semacam itu akan menempatkan para korban tanpa pemulihan efektif dan bisa menghambat hak mereka atas reparasi yang layak. Lebih lanjut, hal ini akan melemahkan kepercayaan publik bahwa para pihak berwenang serius menyelesaikan budaya impunitas yang lebih luas di Indonesia dan mengirim pesan yang salah bahwa kejahatan-kejahatan semacam itu bisa dilakukan tanpa perlu menghadapi suatu konsekwensi.

Pada April 2016, dalam sebuah langkah maju, pemerintah mengorganisir sebuah symposium tentang pelanggaran HAM 1965.  Simposium tersebut mendatangkan para korban, pakar ahli, aktivis HAM, budayawan, militer dan pejabat pemerintah Indonesia untuk memberikan kesaksian tentang kejadian-kejadian di segala penjuru pada saat itu. Sayangnya setelah simposium, para pihak berwenang gagal untuk menyepakati sebuah langkah maju untuk mengakhiri impunitas atas pelanggaran HAM masif 1965 dan bahkan menolak membuat suatu permintaan maaf publik resmi terhadap kejahatan-kejahatan tersebut.  

Lebih lanjut, juga terdapat keraguan atas komitmen-komitmen negara untuk mengatasi pelanggaran HAM masa lalu ketika Presiden Jokowi mengangkat Jendral (Purn) Wiranto menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Juli 2016. Wiranto pernah didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh sebuah pengadilan yang disponsori oleh PBB di Timor-Leste dan disebut sebagai salah satu tersangka dalam penyelidikan yang dibuat pada 1999 oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas pelanggaran HAM yang berat di Timor-Timur di seputar referendum 1999. Namun demikian, hingga hari ini Indonesia telah gagal mendakwanya.

Amnesty International, Asia Justice and Rights (AJAR), East-Timor and Indonesia Action Network (ETAN), La’o Hamutuk, TAPOL, Watch Indonesia!, dan  Yayasan HAK mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masif 1965 dengan menjamin hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. Proses penuntutan yang efektif terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan di bawah hukum internasional tidak hanya akan mengirimkan pesan yang kuat akan komitmen Indonesia terhadap keadilan dan supremasi hukum, tetapi juga akan memperkuat upaya-upaya semua korban yang lain dan keluarga mereka yang telah bertahun-tahun berjuang memastikan akuntabilitas atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan di berbagai tempat di negeri ini.

Latar Belakang

Diperkirkan antara 500.000 hingga satu juta orang tewas dibunuh dan ratusan ribu lainnya ditahan untuk periode antara beberapa hari hingga lebih dari 14 tahun tanpa ada dakwaan atau peradilan sama sekali,  ketika militer Indonesia mulai melakukan sebuah serangan yang sistematik terhadap para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mereka yang dituduh sebagai simpatisannya. Investigasi oleh Komnas HAM dan organisasi-organisasi HAM lainnya telah mendokumentasikan serangkaian pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, perkosaan, perbudakan seksual dan kejahatan-kejahatan seksual lainnya, perbudakan, penangkapan dan penahanan semena-mena, dan kerja paksa. Banyak korban dan keluarga mereka juga menghadapi pelanggaran-pelanggaran atas hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka, dan hingga hari ini terus mengalami diskriminasi berdasarkan ketentuan hukum dan secara praktik.

Sebuah investigasi tiga tahun terhadap pelanggarangan HAM atas peristiwa ini, dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan selesai pada Juli 2012. Komnas HAM menemukan bukti adanya pelanggaran HAM yang meluas yang dilakukan di segala penjuru negeri ini antara 1965 dan 1966, dan pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut terus berlanjut di tingkat bawah hingga akhir tahun 1970-an. Menurut Komnas HAM, temuan-temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM yang berat, dan termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang didefinisikan oleh Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun demikian, hingga saat ini, tidak ada indikasi bahwa pemerintah akan memulai suatu penyelidikan pidana. Sementara itu, upaya-upaya untuk membentuk sebuah komisi kebenaran di tingkat nasional berhenti karena minimnya kemauan politik.

SUPPORT ETAN!

ETAN is "A voice of reason, criticizing the administration's reluctance to address ongoing human rights violations and escalating oppression in West Papua and against religious minorities throughout Indonesia."

Noam Chomsky

Donate Today!

 


Google
WWW http://www.etan.org

 

 
  spacer


Donate to ETAN!

Become an ETAN Sustainer, make a pledge via credit card here

Bookmark and Share

Background | Take Action | News | Links | What You Can Do | Resources | Contact

ETAN Store | Estafeta | Images | Home | Timor Postings | Search | Site Index |

Follow ETAN
Like ETAN on Facebook Follow ETAN on Twitter ETAN on Google+ ETAN email listservs ETAN blog ETAN on LinkedIn ETAN on Pinterest ETAN on Instagram Donate to ETAN!